Tartib Wudhu Dapat Menghindarkan dari Penyakit Influenza dan Stroke) "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai dengan siku, dan usaplah kepala-kepala kalian dan (cucilah) kaki-kaki kalian sampai pada kedua mata kaki." (QS. Manfaat cara
Berikut ini beberapa faidah ringkas yang disampaikan oleh al-'Allâmah Muhammad Bin Shalih al-'Utsaimîn terkait bersuci bagi orang yang sedang sakit. Semoga poin-poin yang ringkas ini bermanfaat 1. Kewajiban Bersuci Dari Hadats Dengan beliau rahimahullah,يجب على المريض أن يتطهر بالماء، فيتوضأ من الحدث الأصغر و يغتسل من الحدث الأكبر."Wajib bagi orang yang sedang sakit untuk bersuci dengan air. Dia berwudhu dengan air dari hadats kecil seperti hadats karena buang air besar dan kecil, atau buang angin.Dan mandi dari hadats besar seperti junub, haidh atau nifas."2. Bertayammum Jika Ada Udzur Syar' berkata,فإن كان لا يستطيع الطهارة بالماء؛ لعجزه أو خوف زيادة المرض أو تأخر برئه فإنه يتيمم."Jika seorang yang sakit tidak bisa bersuci dengan air; - entah karena tidak ada kemampuan pada dirinya untuk bersuci dengan air, - atau karena takut semakin bertambah parah atau khawatir semakin lama proses sembuhnya,Maka dia bersuci dari hadats kecil/besar dengan cara tayammum."3. Tata Cara Ringkas beliau,كيفية التيمم أن يضرب الأرض الطاهرة بيديه ضربة واحدة، يمسح بهما جميع وجهه، ثم يمسح كفيه بعضا ببعض. "Tata cara tayamum, adalah orang tersebut berniat untuk bersuci dengan menepukkan kedua tangannya ke tanah suci yang mengandung debu sekali dia usapkan keduanya ke wajah dia secara ia usapkan secara merata -luar & dalam- kedua telapak tangan tersebut, sebagian yang satu dengan sebagian yang lain."4. Bersuci Dengan Bantuan Orang Ibnu 'Utsaimin rahimahullah mengatakan,فإن لم يستطع أن يتطهر بنفسه فإنه يوضؤه أو يممه شخص آخر."Jika orang yang sakit tidak mampu bersuci sendiri, maka orang lainlah yang mewudhu'kan atau mentayammumkannya."Keterangan ▪️ Misal jika orang sakit tidak mampu berwudhu' namun masih bisa bersuci dengan air, maka orang yang membantu tersebut, membasuh anggota wudhu' orang yang sakit dengan air.▪️ Misal orang yang tidak mampu tayammum, maka orang lain yang membantu tayammum menepukkan kedua tangannya ke tanah suci sekali tepukan, lalu mengusapkan keduanya ke wajah orang yang sakit, kemudian mengusapkan ke kedua telapak tangannya secara merata -bagian punggung dan perut tangan- sampai pergelangan, dan tidak sampai siku seperti berwudhu'. 5. Jika Pada Anggota Tubuh Yang Disucikan Terdapat menerangkan, إذا كان في بعض أعضاء الطهارة جرح فإنه يغسله بالماء. فإن كان الغسل بالماء يؤثر عليه، مسحه مسحا، فيبل يده بالماء و يمرها عليه. فإن كان المسح يؤثر عليه أيضا، فإنه يتيمم عنه."Apabila di sebagian anggota tubuh yang harus disucikan terdapat luka, maka luka tersebut tetap harus dibasuh dengan air atau mengalirkan air ke tempat tersebut. Dan apabila dibasuh dengan air akan berdampak sesuatu kepada luka itu misal sakitnya bertambah parah atau semakin lama proses sembuhnya, maka bagian yang terluka tersebut diusap dengan satu kali usapan. Caranya adalah membasahi tangan dengan air, lalu luka tersebut diusap dengan tangan yang sudah basah, bukan dibasuh/dialiri air -Pen.. Namun jika diusap juga akan berdampak kepada luka, maka dalam kondisi ini diperbolehkan baginya untuk bertayammum."6. Cara Bersuci Bagi Orang Sakit Yang Menggunakan Gibs dan Perban .Al-'Allâmah Ibnu 'Utsaimîn rahimahullah mengatakan,إذا كان في بعض أعضائه كسر مشدود عليه خرقة أو جبس، فإنه يمسح عليه بالماء بدلا عن غسله، و لا يحتاج إلى التيمم لأن المسح بدل عن الغسل."Jika pada anggota tubuh seseorang mengalami patah dan dikuatkan dengan balutan kain perban atau gibs, maka bagi dia cukup mengusapnya dengan air ketika bersuci sebagai ganti dari tidak perlu dia beralih ke tayammum, karena mengusap bagian tersebut sudah sebagai ganti dari membasuh."7. Bolehnya Tayammum Pada Tempat-tempat Yang Mengandung mengatakan,يجوز أن يتيمم على الجدار أو على شيء آخر طاهر له غبار، فإن كان الجدار ممسوحا بشيء من غير جذب الأرض كالبوية فلا يتيمم عليه إلا أن يكون له غبار."Diperbolehkan bagi orang yang sakit untuk bertayammum ke tembok atau tempat suci lain yang mengandung apabila tembok tersebut dilapisi dengan sesuatu yang bukan tanah -seperti Cat-, maka dia tidak bertayammum kepada tembot tersebut, kecuali jika padanya mengandung debu."8. Cara Bersuci Bagi Yang Tidak Mampu Bertayammum Ke Tanah Suci Atau Tembok Yang mengatakan,إذا لم يمكن التيمم على الأرض أو الجدار أو شيء آخر له غبار، فلا بأس أن يوضع تراب في إناء أو منديل و يتيمم منه."Apabila tidak bisa bertayammum ke tanah atau ke tembok, atau ke tempat suci lain yang mengandung debu,Maka tidak mengapa untuk meletakkan tanah di sebuah bejana atau di atas sapu tangan, tisu, atau kain lalu dia bertayammum dari tanah tersebut."9. Bertayammum Sekali Untuk Shalat Berikutnya, Dan Dari Janabah Selama Tidak Ada Pembatal. Al-'Allâmah Ibnu 'Utsaimîn rahimahullah mengatakan, إذا تيمم لصلاة و بقي على طهارته إلى وقت الصلاة الأخرى، فإنه يصليها بالتيمم الأول و لا يعيد التيمم للصلاة الثانية؛ لأنه لم يزل على طهارته و لم يوجد ما يبطلها. و إذا تيمم عن جنابة فإنه لا يعيد التيمم عنها إلا أن يحدث له جنابة أخرى، و لكن يتيمم في هذه المدة عن الحدث الأصغر.➖"Apabila dia bertayammum untuk shalat, dan masih tetap padanya kesucian sampai pada shalat berikutnya, maka cukup baginya untuk shalat dengan tayammum yang pertama dan tidak perlu bagi dia bertayammum lagi untuk shalat yang ke-2;Karena dia senantiasa dalam kondisi suci, dan tidak muncul sesuatu yang membatalkannya.➖Dan demikian Jika dia bertayammum dari Janabah Hadats Besar, maka tidak perlu bertayammum lagi darinya kecuali jika muncul pada dirinya Janabah yang tetap bagi dia untuk bertayammum dari hadats kecil pada masa durasi antara janabah 1 ke Janabah lain tersebut."10. Kewajiban Membersihkan Yang Najis Dari Badan Orang Sakit, Dan Kondisi Jika Tidak mengatakan,يجب على المريض أن يطهر بدنه من النجاسات، فإن كان لا يستطيع صلى على حاله، و صلاته صحيحة و لا إعادة عليه."Wajib bagi orang sakit untuk membersihkan badannya dari segala yang jika dia tidak mampu melakukan, dia shalat sesuai dengan kondisinya. Dan shalatnya Sah, Tanpa perlu Kewajiban Menggunakan Pakaian Yang Suci, Dan Kondisi Jika Tidak mengatakan, يجب على المريض أن يصلي بثياب طاهرة، فإن تنجست وجب غسلها أو إبدالها بثياب طاهرة. فإن لم يمكن صلى على حاله، و صلاته صحيحة و لا إعادة عليه."Wajib bagi orang sakit untuk mengerjakan shalat dengan pakaian yang suci. Jika pakaian tersebut terkena najis, maka wajib dicuci atau diganti dengan pakaian yang suci. Jika tidak mungkin untuk melakukannya, dia shalat dalam keadaan seperti itu, shalatnya tetap sah dan tidak perlu Kewajiban Untuk Shalat Di Tempat Yang Suci, Dan Kondisi Jika Tidak menerangkan,يجب على المريض أن يصلي على شيء طاهر فإن تنجس مكانه وجب غسله أو إبداله بشيء طاهر أو يفرغ عليه شيئا طاهرا ، فإن لم يمكن يصلي على حاله و صلاته صحيحة و لا إعادة عليه."Wajib bagi orang sakit untuk shalat di atas sesuatu yang suci seperti alas kasur, bantal dan semisalnya. Dan jika tempatnya najis, maka wajib dicuci, atau diganti dengan sesuatu yang suci, atau dihamparkan alas lain yang jika tidak mungkin, maka dia shalat di atas kondisinya tersebut, dan shalatnya sah, tidak perlu mengulang."13. Sakit Bukan Dalih Untuk Terlambat Ibnu 'Utsaimîn rahimahullah mengatakan,لا يجوز للمريض أن يؤخر الصلاة عن وقتها من أجل العجز عن الطهارة، بل يتطهر بقدر ما يمكنه أن يصلي الصلاة في وقتها، و لو كان على بدنه أو ثوبه أو مكانه نجاسة يعجز عن إزالتها قال تعالى فاتقوا الله ما استطعتم."Tidak boleh bagi orang yang sakit untuk mengakhirkan shalat dari awal waktu pelaksanaannya; karena alasan tidak mampu untuk dia bersuci, sesuai dengan kadar tata cara yang dia mampui dalam pelaksanaan shalat pada pada badannya, atau baju, atau tempatnya terdapat najis yang tidak mampu untuk dihilangkan; Allah Ta'ala Berfirman,{Bertakwalah kepada Allah Semampu kalian}.14. Cara Bersuci Bagi Orang Sakit Yang mengatakan,إذا كان الإنسان مصابا ببول يخرج باستمرار فإنه لا يتوضأ لصلاة الفريضة إلا بعد دخول وقتها، فيغسل فرجه ثم يلف عليه شيئا طاهرا يمنع من تلوث ثيابه و بدنه، ثم يتوضأ و يصلي، و هكذا يفعل لكل صلاة مفروضة."Jika seorang menderita sakit beser dengan air kencing yang keluar terus menerus, - maka tidaklah dia bersuci untuk shalat yang wajib kecuali setelah masuk pada waktunya. - lalu ia cuci kemudian ia balut kemaluannya dengan sesuatu yang suci, yang mencegah dari kontaminasi najis dengan badan dan bajunya semisal pempers atau popok -pen..- Lalu dia berwudhu dan cara yang ia lakukan setiap melaksanakan shalat-shalat yang wajib."فإن شق عليه جاز أن يجمع بين الظهر و العصر، أو بين المغرب و العشاء؛ أما صلاة النافلة فيفعل لها ما ذكرنا إذا أراد فعلها، إلا أن يكون في وقت فريضة فيكفيه الوضوء dia merasa berat, boleh baginya untuk menjamak shalat dzuhur dan ashar, atau maghrib dan shalat yang sunnah bukan wajib, maka ia laksanakan persis seperti apa yang kita sebutkan caranya jika dia ingin melaksanakan shalat. Kecuali dalam waktu pelaksanaan shalat yang wajib, maka mencukupi dia dengan wudhu shalat yang wajib tersebut."[Minal Ahkâm al-Fiqhiyyah Fith Thahârah Wash Shalâh hal 25]-¹ Catatan Bolehnya orang yang sakit untuk menjamak shalat dzuhur dan ashar atau maghrib dan isya tanpa di-Qashar 2 rakaat 2 rakaat seperti safar; karena mengqashar shalat hanyalah kekhususan bagi seorang musafir. Lihat fatwa Ibnu Bâz Hukmu Qashrish Shalâh wa Jam'iha LilmarîdhSelesai.📚 🔄 Silakan ikuti dan bagikanTELEGRAM AHLUSSUNNAH MALANG 🌿
Orang-orang yang seakan-akan wajah itu ada cahaya," kata ustaz Adi. Manfaat lain wudhu untuk kecantikan wajah 1. Menghilangkan kotoran dari wajah Lebih dari itu, wudhu juga sangat bermanfaat bagi kesehatan kulit. Saat kita membasuh wajah secara rutin dengan air, minimal lima kali sehari, maka kotoran tidak akan menempel di wajah.
Pertanyaan Sastro, bukan nama sebenarnya Bagaimana tata cara bersuci dan shalat bagi penderita sakit stroke. Di mana kondisi tangan dan kaki kanan tidak bisa digerakkan, dan ingatannya sudah banyak lupa, bahkan tidak bisa berbicara? Jawaban Ustadz Zainol Huda Pertama-tama, yang perlu dipahami adalah bahwa media untuk menghilangkan hadas, baik hadas kecil maupun hadas besar, dalam Islam dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu berwudhu dan mandi besar. Jika dua cara tersebut tidak dapat dilakukan karena uzur syar’i sebab yang dibenarkan syariat, maka alternatif selanjutnya bertayammum. Selama seseorang masih bisa menggunakan air sebagai media bersuci, maka wudhu dan mandi tetap dapat dilakukan, meskipun menggunakan bantuan orang lain karena sakit. Namun, jika tidak bisa menggunakan air, tayamum menjadi pilihan satu-satunya sebagai media bersuci. Jika tidak mampu melakukan sendiri dalam bersuci, maka ia dapat meminta bantuan orang lain untuk melaksanakannya. Misalnya, meminta anak atau siapa pun untuk mewudhukannya dengan air atau mentayamumkannya saat ia tidak mampu melakukannya sendiri. Shalat orang sakit Terkait dengan pelaksanaan shalat lima waktu saat kondisi normal dan sehat, maka berdiri merupakan rukun shalat yang mendominasi. Hitungan rakaat dalam shalat pun didasarkan terhadap pengulangan berdiri pasca melakukan sujud yang kedua. Para ulama fikih sepakat bahwa kewajiban berdiri dalam shalat menjadi gugur bagi orang yang tidak mampu melakukannya. Beragam faktor yang menjadikan mushalli orang yang melaksanakan shalat termasuk dalam kategori tidak mampu berdiri al-ajz an al-qiyam. Pertama, faktor fisik. Misalnya, karena usia atau sakit yang menyebabkan tubuh tidak mampu berdiri. Kedua, non-fisik. Misalnya, faktor situasi dan kondisi di luar tubuh. Beberapa faktor non-fisik yang dapat menggugurkan kewajiban berdiri dalam shalat antara lain 1. Orang yang shalat telanjang dikarenakan tidak menjumpai pakaian untuk menutup auratnya. Menurut mayoritas ulama fikih, selain mazhab Syafii, orang tersebut harus melaksanakan shalat dengan cara duduk. 2. Kondisi gawat atau bahaya yang dapat mengganggu konsentrasi khusyu’. Misalnya, shalat dalam perahu atau kapal yang sedang berlayar. Seandainya ia shalat berdiri, maka dikhawatirkan ia akan jatuh ke laut atau membuat kepala pusing mabuk laut karena goncangan ombak yang dapat mengganggu konsentrasi shalat. Hal ini mencakup juga ketika berada di dalam pesawat, bus, dan kereta api yang tidak memungkingkan untuk melakukan shalat berdiri, bahkan mungkin membahayakan diri sendiri dan orang lain. 3. Orang yang mempunyai penyakit beser suka kencing terus menerus. Seandainya ia shalat berdiri, maka ia akan mengeluarkan air seni terus menerus, tetapi jika ia shalat sambil duduk, maka ia tidak keluar air seni. 4. Pasien dalam masa pengobatan. Jika shalat berdiri akan mengeluarkan darah dari luka yang terdapat di tubuhnya atau membuat dirinya semakin sakit. Orang yang tidak mampu melaksanakan shalat dengan berdiri, maka ia dapat melakukan shalat mengikuti urutan opsi atau pilihan hirarki shalat sesuai kondisi dan kemampuannya. Rasulullah ﷺ bersabda صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ Shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu shalatlah dengan duduk, jika tidak mampu shalatlah dengan berbaring HR. Bukhari no. 1117. Berdasarkan hadis ini, para pakar fikih kemudian memberikan rumusan opsi hirarki terhadap orang yang tidak mampu melaksanakan shalat berdiri dengan segala kemungkinannya. Opsi selanjutnya setelah berdiri adalah shalat dengan cara duduk. Menurut ulama mazhab Maliki dan Hanbali, posisi duduk yang dianjurkan adalah duduk bersila, kecuali pada saat sujud, duduk di antara dua sujud, dan saat tahiyat mazhab Maliki, dan kecuali rukuk serta sujud mazhab Hanbali. Sementara itu, menurut ulama mazhab Hanafi dan Syafii dianjurkan posisi duduk seperti tahiyat awal, kecuali pada saat sujud dan tahiyat akhir. Dibolehkan juga melakukan shalat sambil duduk di kursi jika hal itu memungkinkan dan diperlukan. Selanjutnya, jika tidak mampu dengan cara duduk, maka shalat bisa dilakukan dengan cara berbaring dengan posisi tubuh miring, sehingga wajah menghadap ke arah kiblat. Diutamakan miring ke sisi kanan, dengan posisi kepala berada di arah utara dan kaki di arah selatan. Jika miring ke sisi kanan dirasa sulit, maka miring ke sisi kiri dapat menjadi pilihan. Urutan berikutnya, jika tidak mampu berbaring dengan posisi tubuh miring, maka shalat dengan posisi tidur terlentang dengan cara posisi kaki menjulur ke arah kiblat dengan kepala diganjal bantal agar wajah dapat menghadap ke arah kiblat, kemudian melakukan rukuk dan sujud dengan gerakan semampunya. Gerakan awal cukup berisyarat dengan anggukkan kepala untuk menunjuk gerakan rukuk dan sujud. Jika masih tidak mampu dengan gerakan isyarat kepala, cukuplah dengan isyarat kedipan mata. Jika sudah tidak mampu berisyarat dengan kedipan mata, maka terakhir menjalankan rukun dan sunah shalat dalam hati dan pikiran. Namun, menurut ulama mazhab Hanafi, opsi terakhir adalah isyarat dengan anggukan kepala, sementara untuk isyarat lainnya dalam shalat sudah tidak dianggap bagian dari shalat. Sahabat KESAN yang budiman, ulama berbeda pendapat tentang opsi terakhir bagi orang yang tidak bisa melaksanakan shalat secara normal dikarenakan kondisi fisik yang lemah, bahkan untuk melakukan gerakan rukun fi’liyah gerakan fisik. Menurut ulama mazhab Hanafi, opsi terakhir yang paling mudah dilakukan adalah berisyarat dengan gerakan kepala. Sedangkan ulama mazhab Maliki adalah berisyarat dengan kedipan mata. Adapun ulama mazhab Syafii dan Hanbali adalah dengan cara menjalankan semua rukun dan sunnah shalat dalam hati dan pikiran dengan membayangkan gerakan-gerakan shalat. Meski demikian, penting untuk menjadi pedoman bahwa seluruh ulama sepakat kewajiban shalat tidak pernah gugur selama akal masih normal, karena barometer taklif pembebanan hukum adalah akal. Selama masih bisa mengerjakan shalat dengan opsi-opsi yang dirumuskan oleh para ulama fikih, maka shalat tetap harus dikerjakan dan tidak wajib mengqadha. Kecuali bagi orang yang tidak mampu melakukan dengan cara isyarat gerakan kepala, maka khusus dalam mazhab Hanafi orang tersebut wajib mengqadha. Nah, terkait pertanyaan sahabat KESAN tentang shalat orang yang pikun, maka ia wajib shalat hanya ketika ia dalam keadaan sadar atau ingatannya normal tidak dalam kondisi pikun. Misalnya, ketika waktu shalat Asar tiba ingatannya si A pulih dari pikun, maka wajib bagi si A untuk melakukan shalat Asar sesuai kondisinya plus mengqadha shalat Zuhur yang tidak sempat si A lakukan karena masih dalam kondisi pikun. Dengan demikian, kewajiban shalat bagi orang yang pikun adalah wajib shalat ketika ia dalam kondisi sadar atau ketika ingatannya kembali normal, tapi ketika kondisinya pikun, maka tidak ada kewajiban shalat baginya. Jadi, kewajiban shalat bagi orang pikun tergantung kondisinya, kapan ia sadar, kapan tidak. Wallahu a’lam bi ash-shawabi. Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh, Jilid II, hal. 15, Muhammad Zuhaili, Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Al-Syafi’i, Jilid I, hal. 244, Abdurrahman Al-Juzairi, Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, Jilid I, hal. 770. *Jika artikel di aplikasi KESAN dirasa bermanfaat, jangan lupa share ya. Semoga dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua. Aamiin. Download atau update aplikasi KESAN di Android dan di iOS. Gratis, lengkap, dan bebas iklan. **Punya pertanyaan terkait Islam? Silakan kirim pertanyaanmu ke [email protected]
BeliTATA CARA WUDHU & SHALAT ORANG SAKIT - Pustaka Imam Asy-Syafii. Harga Murah di Lapak Toserba Muslim. Pengiriman cepat Pembayaran 100% aman. Belanja Sekarang Juga Hanya di Bukalapak.
September- 21. Sholat itu Bikin Otak Kita Sehat" "Maka dirikanlah Shalat karena Tuhanmu dan Berkurbanlah". Q.S Al Kautsar (102) : 2 "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk". QS. Al-Baqarah (2) ayat 43. Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa menghadap Allah (meninggal. Read more.
Yourshopping cart is empty! Welcome visitor you can login or create an account.. Home Wish List (0) My Account Shopping Cart Checkout
Salamkepada semua, saya doakan anda sentiasa sihat dan kuat untuk melaksanakan amanah Allah dalam mengerjakan urusan dunia dan akhirat. Seb
3mmNLD. hhe8ujch88.pages.dev/360hhe8ujch88.pages.dev/298hhe8ujch88.pages.dev/291hhe8ujch88.pages.dev/62hhe8ujch88.pages.dev/478hhe8ujch88.pages.dev/276hhe8ujch88.pages.dev/563hhe8ujch88.pages.dev/8
cara wudhu orang sakit stroke